PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SMP NEGERI 49 JAKARTA
Latar Belakang
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik SMPN 49 bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik SMPN 49 secara cepat, tepat, waktu, biaya ringan dan sederhana Untuk melaksanakan pelayanan informasi pada badan pubilk dibutuhkan wadah pelayanan yang konsisten dan bertanggungjawab dengan nama PPID yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selanjutnya dalam memenuhi tugas pelayanan kepada masyarakat/ publik perlu adanya Prosedur Operasional Standar Pelayanan Informasi (POS), dengan harapan implementasi UU KIP dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik SMPN 49
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik SMPN 49
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan informasi publik SMPN 49.
Peraturan Gubernur Nomor 175 tahun 2016 tentang Layanan informasi publik SMPN 49
Keputusan Gubernur Nomor 839 tahun 2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
Maksud dan Tujuan
Maksud
Pedoman ini sebagai dasar acuan kerja tentang ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang tugas PPID dalam memenuhi dan menyediakan informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Tujuan
Memberikan standar bagi petugas PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik SMPN 49 dalam mewujudkan implementasi Undang undang KIP secara efektif dan berkualitas.